Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Tugas dan fungsi Organisasi KPH sbb: (1) Melaksanakan pengelolaan hutan, meliputi: Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; Pemanfaatan hutan;…
Read More Tahapan Usulan Permohonan Kemitraan Kehutanan di Wilayah KPH