Memulihkan hutan di lakukan melalui rehabilitasi hutan dan reklamasi. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Sedangkan, reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Rehabilitasi hutan di wilayah KPH diselenggarakan oleh KPH, yang dilaksanakan melalui kegiatan reboisasi, pemeliharaan tanaman, pengayaan tanaman, dan penerapan teknik konservasi tanah. Pada wilayah KPH yang telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaan rehabilitasinya dilakukan oleh pemegang izin/hak yang bersangkutan. Sedangkan pada wilayah KPH yang wilayahnya tidak dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh KPH. Agar pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sesuai ketentuan, Kepala KPH wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi hutan di wilayah KPH-nya. Hasil pembinaan, pemantauan dan evaluasi wajib dilaporkan setiap tiga bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Reklamasi hutan dilakukan pada lahan dan vegetasi hutan di kawasan hutan yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. Reklamasi hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pemegang izin penggunaan kawasan hutan telah melaksanakan reklamasi hutan, maka Kepala KPH bertanggung jawab atas pengamanan dan perlindungan atas reklamasi hutan yang bersangkutan. Kepala KPH wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan reklamasi hutan di wilayah KPH-nya. Hasil pembinaan, pemantauan dan evaluasi wajib dilaporkan setiap tiga bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
liat foto diatas menyedihkan banget yaa pak.. hutannya habis gundul gitu.. semoga saja bisa benar2 memulihkan hutan..
ya mbak, mudah-mudahan saja…
semoga berhasil sesuai dengan yang di harapkan.. menghijaukan kembali hutan yang gundul tidaklah mudah banyak yang terlibat di dalamnya..
Mudah-mudahan mas…
Pak Noer, mohon ijin menggunakan fotonya (tetap mencantumkan sumbernya koq) ya pak. Trimakasih
Silahkan mbak
semoga kegiatan ini mendapat partisipasi dari masyarakat sekitar,
hutan tetap hijau sebagai paru-paru bumi.
Mudah-mudahan mbak …
saya baru tahu tentang reklamasi hutan dr postinganmu mas, trims ya 🙂
Trimakasih juga mbak
kunjungan sore
Silahkan sobat…
Semoga semuanya terlaksana dengan baik.
Mudah-mudahan aja mas…
Mas Noer, dalam reklamasi hutan, apakah menanami kembali itu dengan bibit pohon yg sdh rusak atau memasukan pohon baru ke sana?
Tergantung sih mbak, kalo lokasinya di kawasan konservasi yg bersifat insitu – selain tahura, mestinya bibitnya dari kawasan itu. Tapi selain kawasan itu (termasuk tahura) boleh memasukan pohon baru…